MK TOLAK GUGATAN BATASAN USIA PENCAPRESAN : INI TANGGAPAN PRABOWO
Bakalan capres dari Penggabungan Indonesia Maju Prabowo Subianto memberikan respon Mahkamah Konstitusi (MK) yang gak terima test materiel batasan umur calon presiden serta calon wakil presiden sekurang-kurangnya 40 tahun serta maksimum 70 tahun.
Dia terheran dengan tuntutan yang membahas baik batasan umur minimal ataupun maksimum calon wakil presiden serta calon presiden.
"Yang saya berasa aneh ya, bila berikut ini, sangat muda. Bila demikian sangat tua. Kumaha? Ya, kan," kata Prabowo dalam acara Rapimnas Gerindra, Jakarta, Senin (23/10).
Menurut dia, tuntutan itu banyak muncul berkat ada ketidaksamaan dari faksi lain. Dia mengucapkan dalam berdemokrasi putusan paling tinggi masih ada dalam tangan warga.
"Biarkan, supaya warga yang milih," ujar dia.
Prabowo lantas membawa semua pihak buat jalankan demokrasi dengan maksimum yang mendahulukan persatuan.
Dalam hari ini, MK gak bisa terima test fisis atas UU Pemilu yang di intinya memohon calon presiden serta calon wakil presiden berumur sekurang-kurangnya 40 tahun serta maksimum 70 Tahun.
Masalah Nomor 107/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Rudy Hartono. Rudy memohon MK memastikan umur 40 tahun selaku batasan sekurang-kurangnya serta 70 tahun selaku batasan maksimum di prasyarat umur capres-cawapres.
"Mengadili, Menjelaskan permintaan pemohon tak bisa diterima," kata Anwar waktu membaca amar ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (23/10).
Awal mulanya, MK meluluskan test fisis atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Di intinya, ketetapan itu menjelaskan prasyarat calon presiden serta calon wakil presiden merupakan 40 tahun atau sempat/lagi memegang kepala wilayah.
0 Comments