PEMPROV DKI : OJOL AKAN DIKENAKAN PAJAK
Pemerintahan Propinsi DKI Jakarta rencana pengin menempatkan pajak di ojek online alias ojol. Masukan tentang pajak ojol ini diungkapkan oleh Sekretaris Wilayah (Sekda) Propinsi DKI Jakarta Joko Agus Sentyono. Disamping pajak ojol, Pemerintah provinsi DKI pun menyarankan pengaplikasian pajak di pelayanan toko dalam jaringan (online).
"Contohnya Go-jek, Go-food dan seterusnya penting kita pikirkan di depan pajaknya. Kita pun penting membikin kebijaksanaan pajak kepada toko yang online ini," kata Joko di Rabu, 11 Oktober 2023.
Pajak ojek online atau pajak ojol yaitu pajak yang bakal dipakai di pelayanan ojek online. Pandangan pajak ojol ini memiliki tujuan buat menambah Penerimaan Asli Wilayah (PAD). Diketahui, waktu ini Pemerintah provinsi DKI Jakarta tengah mengeduk kemampuan penerimaan pajak wilayah buat tahun budget 2024.
Lebih jauh, Joko mengucapkan kebijaksanaan pajak ojol tak dapat dikerjakan pemda sendiri. Menurutnya, pemerintahan pusat mesti terikut untuk bikin kebijakan pajak ojol. "Mesti menyertakan pemerintah pusat," ujar ia.
Gak cuman pengin menempatkan pajak ojol serta pajak online shop, Pemerintah provinsi DKI Jakarta lewat Tubuh Penerimaan Wilayah (Bapenda) pun rencana melaksanakan pendaftaran ulangi kepada obyek Pajak Bumi serta Bangunan Bagian Perdesaan serta Perkotaan (PBB-P2). Setelah itu, Bapenda DKI akan juga melaksanakan penilaian kepada keboijakan bebas pajak buat asset yang punya nilai senilai Rp 2 miliar.
"Contohnya dahulu waktu sebelumnya sensus itu tanah kosong, nyatanya seusai di sensus ada tempat tinggalnya, ada bangunannya, automatic pajak dapat makin," kata Kepala Tubuh Penerimaan Wilayah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati.
Sistem Pengaplikasian Pajak Ojol
Menyikapi ide pengenaan pajak ojol, Direktur Pajak Wilayah serta Retribusi Wilayah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sandy Firdaus menganjurkan Pemerintahan Propinsi DKI Jakarta buat berwaspada bila mau memastikan pengaplikasian pajak ojek online serta toko online.
Menurut Sandy, kewaspadaan yang diterangkan yaitu agar bisa menghindar pajak ganda yang udah ditentukan oleh pemerintahan pusat kepada ojek online serta toko online.
"Dasar pajak gak bisa ganda. Itu dasar terutamanya," kata Direktur Pajak Wilayah serta Retribusi Wilayah DJPK Sandy Firdaus di Tempat Briefing Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di Bunga Rampai Restoran, Menteng Jakarta Pusat di Senin 16 Oktober 2023.
Sandy memperjelas pengaplikasian pajak oleh Pemerintahan Wilayah tidak untuk berseberangan dengan Undang-undang Nomor satu tahun 2022 terkait Interaksi Keuangan di antara Pemerintahan Pusat serta Pemerintahan Wilayah (UU HKPD). Seterusnya, Sandy menuturkan kalau UU HKPD udah melaksanakan pembelahan secara terang kepada object pajak pusat serta object pajak wilayah.
"Jadi bila kelak pengin difungsikan mesti terang, yang mana menjadi object pajak wilayah, yang mana menjadi object pajak pusat," kata Sandy.
Sandy setelah itu berikan pendapat dalam penerapan pajak pada dua object itu dengan sistem bekerja bersama di antara ojek online serta toko online.
"Dapat dikeduk yaitu bekerja bersama. Contohnya, sewaktu ada negosiasi makanan dengan profit spesifik, ya dapat secepatnya diambil pajak restaurant serta diberikan ke pemda. Itu perihal yang dapat dikeduk ke penerimaan," ujar Sandy.
Direktur Pengarahan, Service, serta Interaksi Penduduk Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti ikut menyikapi masukan pengenaan pajak ojol serta pajak online shop oleh Pemerintah provinsi DKI Jakarta. Menurut Dwi, penting disaksikan lagi faktor apa yang pengin dipajaki atas pelayanan transportasi online tersebut.
"Perihal ini buat menghindar pengenaan pajak ganda di antara pusat serta wilayah," pungkasnya di Selasa, 17 Oktober 2023.
S/d waktu ini, lanjut ia, Kemenkeu belum mendapat data selanjutnya terkait ide pengenaan pajak buat ojol serta toko online dari Pemerintahan Propinsi DKI Jakarta.
0 Comments