IBU-IBU DIROKAN HULU DICULIK DEBT COLECTOR


Seseorang wanita yang memiliki nama Maya Ramasari (35), penduduk Kabupaten Rokan Hulu (Rohil), Riau, diculik debt collector sekian waktu lalu. Maya diculik oleh 4 orang yang saat ini udah meringkuk di penjara seusai diamankan Polres Rohil. Masalah penculikan ini nyatanya sebab suami Maya, Sumilan (41) punya hutang Rp 100 belum dilunasi serta juta.


"Sebesar Rp 100 juta (hutang suami korban)," kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto pada Kompas.com lewat pesan WhatsApp, Kamis (26/10/2023). Suami korban disangka pinjam uang pada rentenir. "Bila di bank jelas ada agunan," kata Andrian. Sebab hutang tak juga dilunasi, orang yang berikan hutang pada Sumilan disangka mengeluarkan debt collector buat penagihan. Akan tetapi, ketika empat debt collector datangi rumah Sumilan, nyatanya tak ada pada rumah. Ketika itu cuman ada istrinya, Maya Ramasari. Banyak eksekutor membuat ide buat mencuri istri Sumilan. Seusai melaksanakan penculikan, korban Maya disekap dalam kamar rumah satu diantara eksekutor. Sedangkan, Andrian mengakui belum sukses tangkap satu eksekutor yang lain, ialah DH (46), sebagai guru PNS di SMPN 2 Baganbatu, Rohil. DH udah ditentukan selaku daftar pelacakan orang alias DPO. "Belum (ketangkap," terangkan Andrian. Sebelumnya telah diberitakan, ke-4 eksekutor yang diamankan terdiri dalam 3 orang laki laki dengan inisial MP (43), HT (33), RK (30), serta seseorang wanita dengan inisial PH (54). "Banyak eksekutor melaksanakan tindak pidana penculikan serta atau bisa saja dengan berniat menentang hukum merebut kemerdekaan satu orang, disebabkan terdapatnya hutang piutang. Akan tetapi, hutang itu tidaklah pada banyak eksekutor, namun pada orang lain. Disangka banyak eksekutor selaku debt collector," paparkan Andrian. Perbuatan penculikan dikerjakan di Selasa (17/10/2023), seputar waktu 19.00 WIB. Ke-4 eksekutor pergi memanfaatkan mobil serta dua unit sepeda motor cari suami korban, Sumilan (41).


Dalam aksinya, eksekutor memancing korban hadir ke suatu toko buah lewat cara melaksanakan pemesanan online. Korban setelah itu pergi mengirimkan order ke toko buah itu. Banyak eksekutor setelah itu bersembunyi. Demikian korban hingga di toko buah, banyak eksekutor membekuk korban serta ditempatkan ke mobil. Korban setelah itu dibawa ke rumah eksekutor PH serta disekap di kamar. "Eksekutor menahan korban di kamar. Jendela kamar dipaku mati serta pintu kamar digembok," terangkan Andrian.



Suami korban yang mengethaui insiden itu, langsung laporan ke Polsek Bagan Sinembah. Seusai dikerjakan pengumpulan bukti-bukti, ujarnya, klub Polsek Bagan Sinembah tangkap banyak eksekutor, di Sabtu (21/10/2023). Waktu ini, ke-4 eksekutor udah ditahan di Mapolsek Bagan Sinembah buat menanggung tindakannya.