2 HARI LAGI SIDANG TUNTUTAN KASUS KORUPSI BTS TOWER
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat merencanakan sidang tuntutan pidana kepada eks Menteri Komunikasi serta Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Rabu, 25 Oktober 2023.
Putusan itu diambil seusai Johnny tuntas menjalankan pengecekan selaku terduga dalam hari ini, Kamis (19/10).
"Jadi getho ya, tuntutan tanggal 25 [Oktober 2023]," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/10).
Di sidang itu, Johnny memohon maaf pada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) serta warga Indonesia berkat project BTS 4G tak tuntas.
"Yang pertama tentulah, saya meminta maaf pada Bapak Presiden yang udah mengakui saya selaku Menkominfo, kalau project ini sebagai kebijaksanaan pemerintahan dalam rencana bawa penduduk masuk masa perubahan digital tak tuntas di waktunya. Saya pun meminta maaf pada penduduk yang sebaiknya mendapat pelayanan namun belum teraih," kata Johnny.
Tentang hal ide sidang tuntutan pidana di minggu depannya itu pun difungsikan buat dua terduga yang lain ialah eks Direktur Inti Tubuh Aksesbilitas Telekomunikasi serta Data (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif serta eks Tenaga Pakar Human Development Kampus Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Banyak terduga ini terjebak masalah pendapat korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur partisan 1, 2, 3, 4 serta 5 BAKTI Kominfo.
Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim berikan waktu satu minggu buat terduga serta penasihat hukumnya buat menyediakan nota pleidoi atau pembelaan.
"Getho ya pak, menjaga kesehatan. Sidang kita menunda hari Rabu tanggal 25 Oktober dengan acara tuntutan penuntut umum," kata Hakim Fahzal.
Dalam masalah ini, Direktur Inti PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Tempat Sinergy Irwan Hermawan serta Akun Director of Integrated Akun Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali pun jadi terduga.
Banyak terduga diduga memberikan kerugian keuangan negara beberapa Rp8 triliun berkaitan masalah pendapat korupsi penyiapan menara BTS 4G serta infrastruktur partisan lainnya.
0 Comments